Skip to main content

Menaker Meminta Perusahaan untuk Perbanyak Tenaga Kerja Disabilitas

Menaker Meminta Perusahaan untuk Perbanyak Tenaga Kerja Disabilitas

Menteri Ketenagakerjaan yakni M. Hanif Dhakiri mengajak perusahaan baik BUMN/BUMD atau swasta harus mulai menerapkan kewajiban memperkejakan penyandang disabilitas.

Bedasarkan Undang-undang No. 8 tahun 2017 tentang Penyandang Disabilitas telah mengamanatkan perusahaan untuk memperkejakan 1 persen penyandang disabilitas dari total peerjaannya, sedangkan perusahaan BUMN sebanyak 2 persen.

Penerapan tersebut untuk menajwa isu penting tentang pasar kerja didorong menjadi inklusif, juga sesuai dengan Undang-undang No. 13 tahun 2003 yang bertentangan Ketenagakerjaan dan Undang-undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

“Perusahaan harus memberikan ruang kepada penyandang disabilitas unt bekerja secara formal serta memilki ikatan kerja yang jelas dengan perusahaan yang ia tempuh,” ucap Menaker Hanif Dhakiri saat membuka acara Seminar Inklusi Film Disabilitas dan Expo Tenaga Kerja Disabilitas Produktif di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (30/10/2018).

Hanif Dhakiri mengatakan bahwa sudah saatnya semua pihak memperkuat komitmen dan keberpihakan kepada penyandang disabilitas dan perwujudan masyarakat inklusif tanpa melihat latar belakang apapun, menyandang disabilitas atau tidak.

“Mereka harus memiliki kesempatan dan ruang yang sama untuk bisa bekerja, berkarya, dan berkontribusi bagi Republik Indonesia yang tercinta ini,“ kata Hanif.

Hanif Dhakiri menjelaskan isu atau tantangan kedua yang harus diselesaikan bersama bukan hanya pemerintah dan perusahaan/dunia usaha, tapi juga dengan komunitas masyarakat menyangkut kompetensi.

“Bagaimana penyandang disabilitas ini juga memiliki daya saing, keunggulan, kompetensi yang bersifat softskill dan hardskill agar mereka juga bisa berkompetisi di pasar kerja dengan yang lain,“ ujar Hanif.

Menurut Hanif, untuk mengakomodir kepentingan tersebut, maka akses terhadap pelatihan berkualitas bagi penyandang disabilitas juga sangat penting. Hingga saat ini, Kemnaker memiliki 19 Balai Latihan Kerja (BLK).

“Kita semakin memperkuat akses bagi penyandang disabilitas di berbagai kejuruan yang mereka minati. Misalnya BLK Bekasi, kita kembangkan IT, dan sekarang sudah punya kejuruan untuk animasi. Ke depan, proses kejuruan games,“ katanya.

Menaker menegaskan kebijakan pelatihan di Kemnaker saat ini dibuat sesederhana mungkin tanpa adanya batasan. “Siapa saja yang membutuhkan pelatihan. Tidak peduli sekolah atau tidak, tidak peduli umurnya berapa. Tidak peduli penyandang disabilitas atau tidak, mereka dapat ikut pelatihan secara gratis,“ katanya.

Hanif mengungkapkan Seminar dan Expo Tenaga Kerja Disabilitas Produktif 2018 merupakan rangkaian kegiatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) pada 3 Desember 2018 bertema “Indonesia Inklusi dan Ramah Disabilitas” serta salah satu wujud kepedulian Kemnaker terhadap pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. “Seminar dan expo ini sekaligus mendorong upaya menghilangkan praktik/tindak diskriminasi, khususnya di dunia kerja,” kata Hanif.

Hadir dalam acara Seminar dan Expo Disabilitas, di antaranya Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, Dirjen Binapenta dan PKK Maruli A. Hasoloan, Dirjen Binwasnaker Sugeng Priyanto, Kepala Barenbang Khairul Anwar, Dirjen PHI Jamsos Haiyani Rumondang, Direktur Penanggulangan Kemiskinan dan Kesejahteraan Bappenas, dan hampir 200an tenaga kerja disabilitas produktif.
Dalam kesempatan tersebut, Menaker Hanif Dhakiri memberikan bantuan dana kepada Komunitas Pecinta Film Indonesia (KPFI).

Comments

Popular posts from this blog

Bupati Batang Mengedepankan One Vilage One Product untuk Membela UMKM

Pertemuan Menteri LH se-Dunia Membahas Tentang Lingkungan Laut