Pelaku Pembakar Bendera di Garut Sudah Ditetapkan Menjadi Tersangka

Pelaku Pembakar Bendera di Garut Sudah Ditetapkan Menjadi Tersangka

Dua anggota Banser yang membakar bendera kalimat tauhid di Garut, Jawa Barat, 22 Oktober akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelum menetapkan pria berinisial F dan M sebagai tersangka itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat telah terlebih dahulu menetapkan status tersebut kepada Uus Sukmana (24).

Uus adalah pembawa dan pengibar bendera tersebut di acara peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2018 di Alun Alun Limbangan, Garut, 22 Oktober lalu.

Baik F, M, maupun Uus yang menjadi tersangka, mereka telah melanggara Pasal 174 KUHP. Penetapan F dan M sebagai tersangka itu di konfirmasi oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Umar Surya Fana.

“Ya sudahlah (tersangka-red),” ucap Umar melalui sambungan telepon, Selasa (30/10/2018).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapat bukti dan fakta berdasarkan keterangan saksi dalam kasus ini. Mereka menyebutkan bahwa F dan M membakar bendera tersebut, saat upacara peringatan HSN 2018 di Limbangan Garut masih berlangsung.

“Sebelumnya F dan M mengaku pembakaran dilakukan sesudah acara. Namun dari keterangan sejumlah saksi, pembakaran terjadi saat acara masih berlangsung,” ujar Umar.

Diketahui, pembakaran bendera hitam bertuliskan kalimat tauhid yang identik dengan bendera ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) itu membuat heboh dan resah masyarakat setelah penggalan video peristiwa itu beredar di media sosial pada Selasa 23 Oktober 2018.

Comments

Popular posts from this blog

Bupati Batang Mengedepankan One Vilage One Product untuk Membela UMKM

Menaker Meminta Perusahaan untuk Perbanyak Tenaga Kerja Disabilitas

Pertemuan Menteri LH se-Dunia Membahas Tentang Lingkungan Laut